-->

Struktur kurikulum dan Kelas TPQ

Struktur kurikulum TPA ini meliputi inti pembelajaran yang dilewati pada jenjang pendidikan untuk 3 tahun atau dalam enam semester. Pa...

Syarat-Syarat Umum pengajuan ijin pendirian TPQ




1.Syarat-Syarat Umum pengajuan ijin pendirian TPQ Meliputi :

a) Membuat surat permohonan pendirian TPQ Dari yayasan pendiri/ dari pendiri perseorangan.
b) Proposal Pendirian
c) Rekomendasi Dari KUA
d) Surat Domisili Dari Desa
e) Isi Pendidikan/Kurikulum TPQ
f) Jumlah Kualifikasi Pendidikan/Tenaga Pendidik(Ustadz/ustadzah)
g) Memiliki Sarana dan prasarana (Gedung) ntuk terselenggaranya Kegiatan Pembelajaran
h) Memiliki Sumber Pembiyayaan dari yayasan/ dari iyuran Wali Murid
i) Memiliki Sekurang-kurangya 20 (dua Puluh) orang santri (peserta didik)
j) Memiliki surat Berita acara dukungan dari lingkungan dan di ketahui oleh desa
k) Memiliki Surat Tanah Wakaf/Hibah
l) Memiliki Akte Notaris Bagi yang mendirikan di lingkungan Yayasan
m) Lampiran :
1. Foto Foto Gedung
2. Foto- Foto Ustadz/ Ustadzah
3. Foto-Foto Santri

2. Prosedur Pengajuan Izin Operasional Penyelenggaraan  TPQ Meliputi :
a) Pengusul Mengirimkan /Menyerahkan Proposal Ke Kemenag Kab/Kota
b) Pengusul Akan Menerima Bukti Penerimaan Berkas  Dari Tata Usaka Kemenag Kab/Kota
c) Seksi Pendis/PAKI Kemenag Kab kota Memeriksa Kelengkapan Berkas.
d) Berkas yang memnuhi Berkas akan di nilai/di lanjutka oleh seksi Pendis/Pontrendan apbila berkas yang tidak lengkap akan di kembalikan ke pengusul untuk di sempurnakan  dan dapat di ajukan kembali.
e) Kemenag Kab /Kota Melalui Seksi Pendis/PAKI akan melakukan konfirmasi/Peninjauan lapangan jika di perlukan
f) Kemenag Kab /Kota akan memberikan surat izin pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar dan Nomor Stastistik TPQ.
g) Pemberian Piagam terdaftar dan Nomor Stastistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkup Kementerian Agama.
h) Apabila Kemenag Kab /Kota telah memberikan surat keputusan tentang pendirian /perpanjangan izin penyelenggaraan TPQ mengirimkan atau melaporkan kepada  Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
















1.Syarat-Syarat Umum pengajuan ijin pendirian TPQ  Secara Online  :

1. Membuat surat permohonan pendirian TPQ Dari yayasan pendiri/ dari pendir Perseorangan di Scan PDF
2.   Proposal Pendirian Scan PDF
3.   Rekomendasi Dari KUA Scan PDF
4.   Surat Domisili Dari Desa Scan PDF
5.   Isi Pendidikan/Kurikulum TPQ Scan PDF
6.   Daftar  tenaga Pendidik(Ustadz/ustadzah) Scan PDF
7.   Daftar Santi (Minimal 20 Anak ) Scan PDF
8.   Memiliki surat Berita acara dukungan dari lingkungan dan di ketahui oleh desa Scan PDF
9.   Memiliki Surat Tanah Wakaf/Hibah Scan PDF
10. Memiliki Akte Notaris Bagi yang mendirikan di lingkungan Yayasan
. Lampiran :
a.Foto Foto Gedung Scan JPG
b.Foto- Foto Ustadz/ Ustadzah Scan JPG
     c.Foto-Foto Santri Scan JPG






















0 Response to "Syarat-Syarat Umum pengajuan ijin pendirian TPQ"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel